Audit Laporan Keuangan
Audit atas laporan keuangan historis selanjutnya disingkat audit laporan
keuangan sebelum laporan tersebut disampaikan oleh direksi atau dewan
komisaris kepada OJK dan publik, merupakan salah satu kebijakan tata kelola
perusahaan yang baik. Dengan audit, tingkat keandalan dari informasi yang
terkandung dalam laporan keuangan dapat ditingkatkan. Audit laporan
keuangan memberikan assurans yang memadai bahwa laporan yang telah
melakukan hal-hal berikut.
1. Telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan dan hasil usaha aperusahaan serta laporan perubahan ekuitas dan
laporan perubahan arus kas
2. Disajikan sesusai dengan kerangka pelaporan keuangan serta standar
akuntansi yang berlaku
DEFINISI AUDIT
Audit laporan keuangan historis termasuk ke dalam penugasan asurans.
International Standard on Auditing (ISA) mendefinisikan penugasan asurans
sebagai berikut.
“An engagement in which a practitioner expresses a conclusion designed to
enhance the degree of confidence of the intended users other than the
responsible party about the outcome of the evaluation or measurement of a
subject matter against criteria”
Hubungan Tiga Pihak
Kata “practitioner” dalam definisi tersebut merujuk pada akuntan publik
atau Kantor Akuntan Publik. Praktisi adalah pihak yang melakukan penugasan
audit. Kalimat “responsible party” mengacu pada direksi perusahaan. Pihak
penanggung jawab adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Sementara itu “intended user” mengacu pada pihak untuk siapa
laporan audit ditujukan.
Objek Penugasan
Dalam penugasan audit laporan keuangan, objeknya adalah laporan keuangan
itu sendiri. Tanggung jawab atas laporan keuangan yang disajikan terletak
pada direksi sebagai responsible party. Intinya, penugasan audit adalah
mengevaluasi dan mengukur laporan keuangan apakah telah disusun dan
disajikan sesuai dengan kriteria.
Evaluasi dan Pengukuran
Penilaian dan pengukuran menggunakan cara atau metode tertentu yang disebut
dengan standar performa dan tunduk pada standar perilaku. Objek
penugasannya adalah laporan keuangan. Evaluasi dan pengukuran didasarkan
atas kriteria yang ditetapkan dan berhubungan dengan jumlah/saldo,
penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan.
Kriteria
Laporan keuangan harus disusun sesuai kriteria, yaitu kerangka pelaporan
keuangan dan standar akuntansi yang berlaku.
Pernyataan Kesimpulan
Pada akhir penugasan audit, akuntan publik harus menyatakan kesimpulan atas
hasil dari evaluasi dna pengukuran yang mereka lakukan. Pernyataan
kesimpulan dikomunikasikan dalam bentuk laporan audit.
Peningkatan Keyakinan
Laporan keuangan tidak menyesatkan jika telah disajikan secara wajar dalam
semua aspek yang bersifat material dan telah disusun sesuai standar
akuntansi yang berlaku.
HUBUNGAN FIDUSIA
Hubungan tiga pihak menunjukkan adanya hubungan fidusia. Fidusia adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam
penguasaan pemilik benda.
PROSES AUDIT
RUPS <-> Pemahaman tentang Tanggung jawab dan tujuan audit <->
Akuntan Publik -> Penerimaan klien-> Pelaksanaan audit ->
Penyimpulan audit -> Pelaporan audit -> Stakeholders
Kode Etik
Kode etik merupakan standar perilaku yang harus dijadikan pedoman dalam
setiap pengambilan keputusan dan tindakan oleh akuntan publik dalam
penugasan audit. Termasuk dalam kode etik akuntan profesional adalah
prinsip-prinsip dasar etika yang harus dijadikan sebagai dasar bertindak
bagi akuntan publik.
STANDAR AUDIT
Akuntan publik dituntun oleh standar performa yang disebut dengan standar
audit. Di Indonesia, standar audit yang diikuti adalah International
Standard on Auditing (ISA) yang dikeluarkan oleh International Auditing and
Assurance Standards Board (IAASB) dari International Federation of
Accountant (IFAC)
TANGGUNG JAWAB DAN TUJUAN AUDIT
Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil operasi,
serta arus kas sesuai dengan prinsip-pinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP). Tanggung jawab manajemen untuk mengadopsi kebijakan akuntansi yang
baik, menyelenggarakan pengendalian internal yang memadai, dan menyajikan
laporan keuangan yang wajar berada di pundak manajemen, bukan di pundak
auditor. Tanggung jawab manajemen atas kewajaran penyajian (asersi) laporan
keuangan berkaitan dengan privilege untuk menentukan penyajian dan
pengungkapan apa yang dianggap perlu. Sedangkan Auditor bertanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang
layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang
material, apakah itu disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan. Auditor
tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi salah saji yang tidak material.
Limitasi
Limitasi auditing terjadi karena kendala kerangka akuntansi yang ada
seperti prinsip pengukuran akuntansi menawarkan lebih dari satu alternatif
untuk menjelaskan sebuah transaksi atau peristiwa. Hal tersebut
mengakibatkan tidak satupun audit yang dapat memberikan jaminan atau
keyakinan penuh atas kebenaran hasil audit yang dilakukannya. Selain itu
ada pula limitasi yang dipicu oleh teknologi auditing, karena sangat
sulitnya bahkan tidak mungkin seorang auditing mendapatkan bukti yang
mendukung asersi tanpa bantuan teknologi auditing.
PENERIMAAN KLIEN
Pada waktu menerima tawaran dari suatu perusahaan atau entitas undutk
mengaudit laporan keuangannya, akuntan publik harus menempuh cara cara atau
prosedur tertentu untuk mengevaluasi. Kemudian akuntan publik harus
memutuskan apakah perusahaan atau entitas tersebut dapat diterima sebagai
klien
PELAKSANAAN
Meliputi hal-hal berikut.
1. Pengevaluasian atas kewajaran angka angka dan kecukupan pengungkapan
2. Penilaikan risiko salah saji material
3. Pertimbangan terhadap pengendalian internal
4. Pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi
5. Pengevaluasian atas kewajaran estimasi
6. Pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan
RISIKO BISNIS
Risiko audit (audit risk) merupakan Risiko kesalahan auditor dalam
memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan yang
salah saji secara material. Risiko bisnis (business risk) merupakan risiko
dimana auditor akan menderita kerugian atau merugikan dalam melakukan
praktik profesinya akibat proses pengadilan atau penolakan publik dalam
hubungannya dengan audit. Pengguna laporan keuangan merupakan unsur utama
dalam risiko bisnis. Untuk menentukan tingkat kepastian yang diperlukan,
auditor terlebih dahulu harus mengidentifikasi pengguna potensial laporan
keuangan. Jumlah pengguna laporan keuangan yang lebih besar akan
meningkatkan risiko bisnis dan dapat meningkatkan tingkat kepastian yang
diinginkan auditor.
REGULASI
Skandal akuntansi yang banyak terjadi pada awal 2000 an telah mendorong
dikeluarkannya undang-undang yang mengatur tentang jasa audit, tata kelola
perusahaan, dan pelaporan keuangan di A.S. Dapat dikatakan bahwa
undang-undang tersebut dapat dikenal dengan Sarbanes and Oxley Act telah
mereformasi tiga bidang tersebut.
PELAPORAN KEUANGAN
Dalam bidang pelaporan keuangan, SOA mengatur tentang pengungkapan,
pelaporan, dan wewenang SEC
JASA AUDIT
Institusi. Dengan dasar SOA, sebuah institusi yang disebut dengan Public
Company Accounting Oversight Board (PCAOB) didirikan. Institusi ini
merupakan lembaga independen nonpemerintah yang mengatur dan mengawasi
audit terhadap perusahaan publik.
Penugasan. SOA juga mengatur tentang penugasan yang diberikan kepada kantor
akuntan publik. Penunjukan, kompensasi, dan pengawasan pekerjaan akuntan
publik dilakukan oleh komite audit.
Independensi. Masalah independensi memperoleh perhatian serius dalam SOA.
Banyak penugasan-penugasan nonaudit yang dilarang untuk dikerjakan oleh
KAP. Contohnya Jasa pembukuan dan jasa akutansi lainnya, Jasa penilaian dan
appraisal, dan Jasa aktuaria.
Tidak ada komentar:
Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.
© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED