Manajemen Risiko
Salah satu komponen pengendalian internal menurut Committee of Sponsoring
Organization of the Treadway Commission (COSO) adalah penilaian risiko atau
risk assessment. Penilaian risiko merupakan proses dinamis berulang untuk
mengidentifikasikan dan menilai risiko dari semua bagian dalam entitas
perusahaan.
DEFINISI
COSO (2013:4) mendefinisikan risiko sebagai berikut.
“The possibility that an event will occur and adversely affect the
achievement of objectives”
Kata objective merujuk pada tujuan perusahaan. Kalimat “the possibility
that an event will occur” berkaitan dengan analisis dan evaluasi mengenai
sering tidaknya kejadian atau peristiwa yang bersangkutan terjadi. Istilah
lain untuk frekuensi adalah probabilitas. Selain probabilitas, analisis dan
evaluasi juga harus mencakup signifikansi dari dampak negatif yang
ditimbulkan.
JENIS RISIKO
Jenis risiko menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009
digolongkan menjadi 8 poin berikut.
1. Risiko kredit
2. Risiko pasar
3. Risiko operasional
4. Risiko likuiditas
5. Risiko kepatuhan
6. Risiko hukum
7. Risiko reputasi
8. Risiko strategis
MANAJEMEN RISIKO
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2009 mendefinisikan manajemen
risiko sebagai serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk
mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul
dari kegiatan usaha bank. Ruang lingkup manajemen risiko minimalnya
mencakup unsur-unsur sebagai berikut.
1. Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi
2. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko
3. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian
risiko, dan sistem informasi manajemen risiko
4. Sistem pengendalian internal yang menyeluruh
Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi dalam manajemen risiko
memunculkan konsep tiga lini pertahanan (three lines of defense) dalam
manajemen risiko.
LINI PERTAHANAN
COSO mengenalkan model lini pertahanan (line of defense) guna pengembangan
organisasi pengelolaan risiko. Menurut COSO (2015: 2) lini ini dibagi
menjadi lini pertahanan pertama (first line of defense), lini pertahanan
kedua (second line of defense), dan lini pertahanan ketiga (third line of
defense). Ketiga lini pertahanan ini tercermin dalam struktur organisasi
yang secara bersam-sama mengelola risiko perusahaan.
Secara ringkas, direksi bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan
strategi manajemen risiko. Melaksanakan kebijakan manajemen risiko dan
exposure yang diambil perusahaan, melakukan kaji ulang terhadap kecukupan
dan/atau keakuratan kebijakan dan prosedur.
Dewan komisaris melaksanakan fungsi pengawasan atas perancangan dan
implementasi manajemen risiko. Fungsi ini dilakukan melalui komite pemantau
risiko atau komite audit. Dalam melaksanakan tugasnya, komite pemantau
risiko atau komite audit berkoordinasi dan bekerja sama dengan Satuan Kerja
Manajemen Risiko (SKMK) dan Komite Manajemen Risiko (KMR) atau Satuan Kerja
Audit Internal (SKAI).
Lini pertahanan pertama adalah satuan (unit) kerja operasional yang sering
disebut pemilik risiko.
Lini pertahanan kedua dilaksanakan oleh satuan kerja khusus dibawah direksi
yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pekerjaan
manajemen risik yang dilaksanakan oleh lini pertama (Pengelola risiko)
Lini pertahanan ketiga memberikan keyakinan (assurance) tentang efektivitas
manajemen risiko, lini ini disebut pemberi asurans risiko (risk assurance).
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2009 menyebutkan bahwa salah satu
unsur dari ruang lingkup manajemen risiko adalah kecukupan kebijakan,
prosedur, dan penetapan limit. Kebijakan manajemen risiko mencakup semua
jenis risiko dan terkait dengan enam hal berikut.
1. Penetapan produk dan kegiatan bank
2. Penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi manajemen
3. Penetapan limit dan toleransi risiko (risk tolerance)
4. Penetapan penilaian peringkat risiko
5. Penyusunan rencana darurat (contingency plan)
6. Penetapan sistem pengendalian internal
PROSES MANAJEMEN RISIKO
Identifikasi
Tahap ini dilakukan dengan menganalisis sumber risiko dari seluruh
aktivitas perusahaan.
Pengukuran
Risiko yang telah diidentifikasi harus dievaluasi dan diukur untuk
menentukan pengendalian risiko yang diperlukan
Eksposur
Eksposur mengukur tingkat maksimum kerusakan yang akan dialami jika suatu
peristiwa yang menimbulkan risiko terjadi
Probabilitas
Semakin besar tingkat probabilitas peristiwa maka semakin tinggi risikonya
Kerugian
Eksposur mengukur kemungkinan terburuk yang dapat terjadi. Tingkat kerugian
bersama sama dengan probabilitas akan memberikan gambaran yang lebih jelas
tentang risiko yang dihadapi.
Volalitas
Tingkat variabilitas hasil potensial merupakan proksi (representasi) yang
baik untuk mengukur risiko. Variabilitas menunjukkan Volalitas. Semakin
besar variabilitas semakin tinggi risikonya
· Rentang Waktu
Jangka waktu suatu eksposur menentukan tingkat risiko yang dihadapi
Korelasi
Keterkaitan antara satu risiko dan risiko lainnya disebut dengan korelasi
Modal
Modal diperlukan untuk membayar kerugian tak terduga yang muncul dari
eksposur risiko.
· Analisis Risiko
Merupakan piranti/alat penting dalam pengukuran dan evaluasi risiko. Ada 3
bentuk besar teknik analisis risiko. (a)Analisis skenario, (b)Modal
ekonomi, (c)Indikator risiko
· Pemantauan Risiko
Pemantauan dilakukan secara berjenjang dalam jajaran manajemen, termasuk
SKMR dan KMR.
· Pengendalian Risiko
· Penetapan Limit
Prosedur dan penetapan limit risiko sekurang kurangnya harus memuat tiga
hal
a) Akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas
b) Pelaksanaan kaji ulang secara berkala
c) Dokumentasi yang memadai
SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Peraturan Bank Indonesia mewajibkan bank untuk melaksanakan sistem
pengendalian internal secara efektif terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
dan operasional pada semua jenjang organisasi perusahaan. Walaupun sistem
pengendalian internal merupakan alat penting untuk memitigasi risiko,
tetapi keseluruhan struktur, kebijakan dan prosedur untuk menangani risiko
bukan hanya menjadi fungsi sistem pengendalian internal. Khusus untuk
manajemen risiko itu sendiri, perusahaan harus menerapkan sistem
pengendalian internal yang baik.
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 menentkan bahwa sistem
informasi manajemen risiko sekurang kurangnya mencakup laporan atau
informasi mengenai tiga hal berikut
1. Eksposur risiko
2. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit
3. Realisasi pelaksanaan manajemen risiko dibandingkan dengan target yang
ditetapkan
PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan merupakan produk penting dari komponen informasi dan
komunikasi dalam sistem pengendalian internal perusahaan. Risiko utamanya
adanya salah saji material.
Tidak ada komentar:
Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.
© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED