Header Ads

Breaking News
recent

Kerangka Tata Kelola Perusahaan



Tata kelola perusahaan fokus pada sistem pertanggungjawaban keuangan,
terutama yang ditujukan kepada publik. Biaya keagenan yang ditanggung
masyarakat akibat gagalnya sebuah perusahaan secara masif ternyata amat
mengerikan. Untuk itu, tuntutan untuk menata kembali tata kelola perusahaan
menjadi semakin gencar.

PENGERTIAN

Tidak ada definisi tunggal dalam tata kelola perusahaan, namun dapat
dilihat dari sudut pandang sebagai berikut : (1)Subjek, yaitu apa inti dari
tata kelola, (2)Objek, yaitu siapa yang menjadi sasaran penerapan,
(3)Fungsi, yaitu apa yang menjadi tugas utama, (4)Fokus, yaitu apa tujuan
diterapkannya tata kelola perusahaan, (5)Sasaran, yaitu siapa yang ingin
diperhatikan dan untuk kepentingan siapa. Dalam pembahasannya, pengertian
tata kelola perusahaan dapat dirumuskan dalam beberapa aspek sebagai
berikut :

a) Memuat prinsip dasar yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan
sistem tata kelola perusahaan

b) Membangun sistem atau cara berorganisasi

c) Mendasarkan pada keseimbangan kekuatan dan kewenangan

d) Menciptakan sistem pertanggungjawaban bagi perusahaan

e) Mencapai sasaran berupa peningkatan nilai tambah perusahaan dan pemegang
saham, perlindungan kepada stakeholder lain, dan penurunan biaya keagenan

PRINSIP DASAR

Daniri (2014: 10-17) menjelaskan tentang lima prinsip dasar yang terkandung
dalam tata kelola perusahaan yang baik yaitu :

1. Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam
pelaksanaan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan
informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan/organisasi.

2. Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan/organisasi sehingga
pengelolaan perusahaan dapat berjalan secara efisien dan efektif.

3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kepatuhan kepada apa yang
dijanjikan kepada pihak luar kontrak / kesesuaian (kepatuhan) didalam
pengelolaan perusahaan/organisasi terhadap prinsip korporasi yang sehat
serta peraturan perundangan yang berlaku.

4. Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan/organisasi dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen/lainnya yang tidak
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan
setara didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan
perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

STRUKTUR TATA KELOLA

Struktur tata kelola berbicara tentang lembaga, institusi, atau organ dalam
perusahaan atau di luar perusahaan yang mendukung tata kelola perusahaan
yang baik. Lembaga/institusi tersebut sbb: (1)Pemegang Saham,
(2)Stakeholder lain, (3) Dewan Komisaris, (4)Direksi, (5)Regulator,
(6)Profesi Akuntan, (7)Profesi Akuntan Publik, (8)Profesi atau lembaga
penunjang pasar modal lainnya.

FUNGSI TATA KELOLA

Fungsi tata kelola meliputi aspek-aspek pengawasan, kepengurusan,
kepatuhan, audit internal, audit eksternal, monitoring, dan kepenasihatan.
Mekanisme tata kelola menjelaskan bagaimana lembaga atau institusi yang
tercakup dalam struktur tata kelola berinteraksi secara terintegrasi dalam
menjalankan fungsi masing-masing.

SASARAN DAN TUJUAN

Sasaran yang ingin dicapai dengan dibentuknya sistem tata kelola perusahaan
yang baik adalah sebagai berikut.

Ø Peningkatan nilai tambah perusahaan dan pemegang saham

Ø Perlindungan terhadap kepentingan stakeholder lain

Ø Penurunan biaya keagenan

Tujuan akhir dari diterapkannya sistem tata kelola perusahaan yang baik
adalah kebahagiaan bagi seluruh umat. Terselenggaranya mekanisme pasar yang
efisien, misalnya merupakan bentuk dari kebahagiaan tersebut.

PRINSIP OECD

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyimpulkan
bahwa kerangka tata kelola perusahaan yang dikembangkan harus dapat:

· Meningkatkan (promote) pasar yang transparan dan efisien

· Konsisten dengan peraturan perundang-undangan

· Menyatakan secara jelas pembagian tanggung jawab antara wewenang
pengawasan (supervisory), regulasi (regulatory), dan pelaksanaan
(enforcement).

Kerangka tata kelola perusahaan yang diterapkan harus memperhatikan
pengaruhnya terhadap perekonomian secara nasional, integritas pasar, dan
insentif terhadap para peserta pasar. Pasar yang efisien dan transparan
merupakan tujuan. Pembagian tanggung jawab di antara pihak-pihak yang
diberi wewenang pengawasan, regulasi, dan pelaksanaan harus dipastikan
mempunyai otoritas, integritas, dan sumber daya yang memadai agar dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif.

Terdapat lima prinsip yang tercakup dalam kerangka tata kelola perusahaan
menurut OECD. Berikut kelima prinsip tersebut.

1. Hak pemegang saham

2. Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham

3. Peran stakeholder

4. Pengungkapan dan transparansi

5. Tanggung jawab dewan

Tidak ada komentar:

Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.

© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED