Header Ads

Breaking News
recent

Moral Hazard



Moral hazard merupakan bentuk lain dari pelanggaran etika, kontrak, regulasi selain kecurangan. Moral hazard tidak harus melanggar ketentuan hukum. Moral hazard pada dasarnya adalah upaya untuk menyiasati kontrak/regulasi/etika untuk kepentingan diri sendiri yang dapat merugikan pihak lain. Secara harafiah, “hazard” dapat diterjemahkan sebagai “resiko” atau “bahaya”. Jadi, moral hazard berarti risiko modal atau bahaya moral. Dipandang dari perspektif perilaku, moral hazard adalah tindakan yang cenderung berani mengambil risiko karena biaya atas risiko tersebut telah dipindahkan kepada pihak lain.
Bidang Moral Hazard
Moral hazard merupakan bagian abu-abu dari pelanggaran etika,kontrak, dan regulasi. Ia berada di antara tindakan etis dan kecurangan (fraud). Walaupun didasari atas itikad tidak baik, tetapi akan selalu ada pembenaran (rasionalitas) dalam tindakannya. Moral hazard mungkin tidak melanggar hukum, tetapi pada umumnya, dianggap sebagai tindakan yang tidak elok. Moral hazard bergerak pada bagian yang lowong (celah) dari etika, kontrak, dan regulasi yang tertulis. Apalagi jika etika, kontrak, dan regulasi tersebut tidak tertulis.
Moral Hazard dalam Ekonomi
Moral hazard sebagai tindakan oleh salah satu pihak (agen) dalam suatu transaksi yang memengaruhi penilaian pihak lain (prinsipiel) terhadap transaksi tersebut, tetapi pihak kedua tidak dapat mengawasi/memaksa secara sempurna tindakan yang dimaksud. Tindakan moral hazard oleh agen akan memengaruhi penilaian prinsipiel terhadap transaksi yang bersangkutan misal hubungan kerja. Adanya moral hazard dapat mengakibatkan perusahaan berpendapat bahwa mempekerjakan karyawan yang bersangkutan adalah tidak menguntungkan. Moral hazard dilandasi atas premis bahwa, demi kepentingan (keuntungan) pribadi, seseorang, dalam menjalankan suatu kontrak, akan berusaha untuk mengoptimalkan usahanya (effort) sesuai dengan batasan (constraints) yang dihadapi. Batasan yang dihadapi mencakup batasan berpartisipasi (participation constrainst) dan batasan insentif (incentive constraints). Batasan partisipasi adalah kondisi minimal agar para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak. Sedangkan batasan insentif dapat berupa komisi atas penjualan yang dihasilkan atau upah tambahan untuk setiap produk yang dihasilkan.
Moral Hazard dalam Kontrak
Hernoko (2010: 1) menyatakan bahwa kontrak, pada dasarnya berawal dari perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Setiap perjanjian (kontak) yang dibuat harus didasarkan atas dasar itikad baik, kepatutan, kelayakan, dan kepantasan. Namun, seperti halnya dalam hukum, asas kepatutan biasanya tidak dituangkan secara rinci dalam kontrak, Ia menjadi dasar secara normatif. Moral hazard bergerak dalam ranah ini. Itikad baik, kepatutan, kelayakan, atau kepantasan walaupun menjadi dasar dalam melakukan kontrak, tetapi biasanya tidak mungkin dicantumkan dalam kontrak secara detail tentang apa dan bagaimananya. Kontrak yang bersubstansi proporsional harus mampu menjamin pelaksanaan hak dan sekaligus mendistribusikan kewajiban secara proporsional kepada para pihak. Jika hal ini dicapai, pertukaran akan berlangsung secara layak (fair) dan patut (reasonable). Moral hazard merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan kontrak. Moral hazard dapat dilakukan apabila kepentingan para pihak tidak tercantum dalam kontrak atau apabila klausula-klausula yang ada tidak secara jelas dan tegas mengatur kepentingan tersebut. Contoh moral hazard yang nyata adalah “kontrak” antara pemegang saham atau dewan direksi dan manajemen dalam sistem satu dewan di A.S.
Moral Hazard dalam Manajemen
Tata kelola dan sistem pengendalian internal, pada dasarnya, berbicara tentang hak dan kewajiban seseorang dalam struktur organisasi perusahaan. Moral hazard berhubungan dengan penyalahgunaan hak dan pelepasan kewajiban. Berikut ini faktor yang dapat menimbulkan moral hazard :
1.      Posisi yang aman
2.      Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
3.      Pertanggungjawaban yang tidak jelas
4.      Tidak ada ukuran kinerja yang jelas
5.      Orientasi pada tujuan jangka pendek
6.      Pengalihan tanggung jawab
Moral Hazard dalam Bisnis
Moral hazard dapat terjadi di setiap tahapan bisnis, baik pada kegiatan primer, yaitu produksi, penjualan, dan pemasaran, dan kegiatan sekunder (support). Pada tahap produksi, moral hazard dapat terjadi pada tataran input, proses, atau output. Pada tahap input, moral hazard dilakukan dalam bentuk penggunaan bahan-bahan atau campuran/komposisi antarbahan yang tidak sesuai dengan standar produksi yang diharuskan. Pada tahap proses, moral hazard dapat terjadi jika proses produksi dilakukan tidak sesuai dengan keharusan yang ditetapkan terutama yang berkaitan dengan kesehatan, kenyamanan, dan keamanan tempat kerja. Moral hazard pada tahap output dapat berupa tidak memadainya informasi tentang produk dan risiko bagi konsumen.
Moral Hazard dalam Regulasi
Selain undang-undang, setiap penyusunan peraturan seharusnya dilakukan dengan analisa yang sama. Pengaruh regulasi terhadap ekonomi, sosial, dan budaya perlu ditelaah secara mendalam. Telaah meliputi dampak regulasi terhadap perilaku. Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat mencapai tujuan nasional yang diharapkan dengan sesedikit mungkin tindakan moral hazard.
Moral Hazard dalam Etika
Pembahasan tentang moral hazard dalam etika sangatlah abstrak. Etika berada di luar (beyond) kontrak dan regulasi, walaupun asas kepatutan dan kepantasan dalam kontrak misalnya merupakan bagian darinya. Nilai nilai keutamaan adalah etika. Kenyataannya moral hazard masih mungkin terjadi terhadap kode etik atau pernyataan nilai yang digunakan sebagai budaya perusahaan. Dalam hal ini, kode etik atau pernyataan nilai pada umumnya dinyatakan secara tertulis dan menjadi pedoman berperilaku dan berbuat bagi seluruh karyawan tidak ubahnya sebagai kontrak.


(Resume Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahaan, Soemarso S.R.)

Tidak ada komentar:

Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.

© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED