Perlindungan Stakeholder
Di awal, telah dijelaskan bahwa termasuk dalam tujuan bisnis yang beretika
adalah penciptaan nilai bagi stakeholder. Bagian penting dari penciptaan
nilai ini adalah proteksi terhadap hak dan kepentingan mereka. Mengapa hak
dan kepentingan mereka harus dilindungi? Karena mereka memberikan sumbangan
terhadap sumber daya yang digunakan sebagai input oleh perusahaan.
Contohnya, pemegang saham, karyawan, konsumen, dan pemerintah. Sebagian
lain merupakan aktor strategis, misalnya pemasok, kreditur, pesaing, dan
lingkungan. Aktor strategis tidak menyumbangkan sumber daya, tetapi
berpengaruh terhadap jalannya perusahaan.
Konsep dan Cakupan
Pemenuhan hak dan kewajiban stakeholder yang belum tercantum dalam kontrak
atau regulasi tergantung pada diskresi perusahaan. Dalam area inilah,
sebetulnya bisnis beretika memegang peranan penting. Pengalihan aturan
tentang perlindungan stakeholder ke regulasi pemerintah dipicu oleh skandal
bisnis yang banyak dilakukan oleh perusahaan dan karena tuntutan
masyarakat. Brooks & Dunn menyebutkan ada delapan pihak utama yang
dianggap berkepentingan terhadap perusahaan, yaitu : (1)Pemegang saham,
(2)Kreditur, (3)Karyawan, (4)Konsumen, (5)Pemasok, (6)Pemerintah,
(7)Aktivis Lingkungan, (8)Pesaing.
Perlindungan Konsumen
Dimaksudkan agar hubungan antara perusahaan dan konsumen dapat dilaksanakan
dengan asas manfaat, keadilan, kewajaran, integritas, dan itikad baik.
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),
dalam pasal 4 menyebutkan tentang hak dan kewajiban konsumen. Secara
ringkas, hak konsumen dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa
yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi penggantian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
Dalam Pasal 7 UUPK diatur tentang kewajiban pelaku usaha sebagai berikut.
1. Beretikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan, dan pemeliharaan
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
4. Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang diberikan
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang dan
jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat dan
diperdagangkan
6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengembalian apabila barang
dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan
perjanjian
Perlindungan Karyawan
Perlindungan tenaga kerja sudah memperoleh perhatian dunia sejak lama. Asas
yang seharusnya dipakai dalam hubungan ketenagakerjaan adalah asas manfaat,
keadilan, kewajaran, integritas, dan itikad baik. Pekerja merupakan salah
satu modal bagi perusahaan untuk melakukan kegiatannya yang disebut dengan
modal manusia (human capital). Mereka adalah sumber daya (resources) untuk
menggerakkan roda usaha. Secara umum, perlindungan tenaga kerja mencakup
keselamatan kerja, jaminan sosial, kesejahteraan pekerja, dan perlakuan
pekerja. Hak-hak dasar pekerja terutama berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan. Menurut International Labor Organization (ILO) dan World Health
Organization (WHO) tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah
a. Promotion and maintenance of highest degree of physical, mental, and
social well being
b. Prevention of disease
c. Protection from risks
Perlindungan Persaingan Usaha
Pesaing (competitor) dimasukkan sebagai salah satu pihak yang
berkepentingan dalam perusahaan. Perhatian yang paling utama adalah
persaingan usaha yang tidak sehat. UU No. 5 Tahun 1999 memberikan tiga
indikator untuk persaingan usaha tidak sehat, yaitu persaingan usaha yang
dilakukan dengan cara tidak jujur, melawan hukum, dan menghambat terjadinya
persaingan diantara pelaku usaha. Cara-cara yang dapat menghambat
terjadinya persaingan usaha yang sehat di antaranya adalah pengaturan harga
atau kuantitas oleh beberapa perusahaan agar perusahaan lain tidak dapat
masuk ke pasar. Tujuan dikeluarkannya larangan praktik monopoli dan
persaingan tidak sehat adalah untuk mendorong bekerjanya sistem ekonomi
pasar yang wajar. Persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilakukan melalui
pengaturan perjanjian, pelaksanaan kegiatan atau penyalahgunaan posisi
dominan. Perjanjian yang dilarang meliputi perjanjian-perjanjian seperti
oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayan, pemboikotan, kartel, trust,
oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan
pihak luar negeri.
Perlindungan Lingkungan Hidup
Tora J.Radin menyebutkan tiga prinsip tanggung jawab perusahaan terhadap
lingkungan. Berikut ini ketiga prinsip tersebut.
Prinsip 1 : Perusahaan diwajibkan untuk memperhatikan lingkungan alam
Prinsip 2 : Kewajiban dari perusahaan pada umumnya bersifat diskresioner
Prinsip 3 : Kewajiban perusahaan terhadap lingkungan lebih dari sekedar
mematuhi hukum yang berlaku
Pelaksanaan spektrum hijau mencakup tindakan yang tidak mengakibatkan
kerusakan, tindakan pencegahan terhadap kerusakan, dan tindakan perbaikan
lingkungan hidup
Tidak ada komentar:
Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.
© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED