Filosofi Etika
Perbuatan (tindakan) baik-buruk adalah manifestasi dari etika. Baik-buruk bersifat relatif, tergantung kapan,siapa,di mana, dan bagaimana memandangnya. Namun jika pendapat ini yang dianut, keadaan akan menjadi kacau. Tidak ada pedoman yang dapat diikuti. Masing-masing orang berhak untuk menafsirkan apa yang disebut baik. Dengan alasan ini, para cendekia yang mendalami filsafat berusaha untuk merumuskan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan kebaikan tersebut.
HAK ASASI MANUSIA
Sumber dari etika adalah pengakuan tentang adanya hak asasi manusia. Walaupun ide dasar tentang hak asasi manusia telah lama berkembang, tetapi secara internasional baru diakui melalui adopsi Universal Declaration of Human Rights dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948 di Paris. Di Indonesia sendiri, konsep hak asasi manusia dijabarkan dalam UU no. 39 tahun 1999. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dinikmati oleh manusia, bukan karena mereka adalah anggota dari spesies manusia, melainkan karena anggota spesies itu adalah orang. Dengan kata lain, hak asasi melekat pada orang,bukan pada kelompok yang disebut dengan spesies manusia.
Hak asasi manusia, pada dasarnya melekat pada saat individu-individu bersepakat untuk mendirikan suatu negara (pactum unionis). Dalam perjanjian membentuk negara tersebut, terkandung unsur perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk (pactum subjectionis). Ada berbagai hak yang terkandung dalam hak asasi manusia. Salah satunya adalah hak asasi ekonomi. Contoh dari hak di bidang ini adalah kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli, kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang, hak untuk mempunyai sesuatu, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Terlihat bahwa hak asasi manusia adalah suatu kebebasan untuk berusaha dan bekerja serta kebebasan untuk memiliki dan mengakumulasikan harta (sistem ekonomi pasar). Hak asasi manusia juga tidak memperbolehkan adanya eksploitasi manusia oleh manusia, karena merupakan tindakan pelanggaran oleh individu dalam kapasitasnya sebagai anggota suatu negara, terhadap individu yang lain.
UTILITARIANISME
Teori ini merupakan bagian dari etika filsafat mulai berkembang pada abad ke 19 sebagai kritik atas dominasi hukum alam. Teori utilitarianisme sering juga disebut dengan teori teleologi. Utilitarianisme secara etimologi berasal dari bahasa Latin dari kata Utilitas, yang berarti useful, berguna, berfaedah dan menguntungkan. Jadi paham ini menilai baik atau tidaknya, susila atau tidak susilanya sesuatu, ditinjau dari segi kegunaan atau faedah yang didatangkannya. Sedangkan secara terminology utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tidak bermanfaat, tak berfaedah, merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Teori utilitarianisme mengandalkan konsep bahwa perbuatan dikendalikan oleh tujuan Dalam hal ini, tujuan hidup. Teori ini mendasarkan pada pemikiran bahwa tujuan hidup adalah kebahagiaan. Kebahagiaan diukur dengan bertambahnya kesenangan dan berkurangnya penderitaan. Contoh dalam kehidupan sehari-hari seperti melakukan kerja bakti yang di adakan di lingkungan sekitar, sebagai upaya untuk kebersihan lingkungan dan membuat tempat tersebut juga jadi nyaman dan sehat untuk masyarakatnya.
DEONTOLOGI
Istilah “Deontologi” berasal dari kata Yunani yang berarti “kewajiban” (Deon), keharusan, atau tugas. Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Jadi, etika Deontologi yaitu tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari. Salah satu tokoh terkenal dari teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804) seorang filsuf Jerman abad 18.
HAK DAN KEADILAN
Penjabaran deontologisme ke dalam asas keadilan dikemukakan oleh David Hume (1711-1776). Hume mendasarkan teorinya pada anggapan bahwa setiap orang mempunyai hak (claims) terhadap sumber daya yang terbatas atau scarce resources. Teori ini mengkaji persoalan tentang pembagian (alokasi) sumber daya yang terbatas agar tercapai keadilan (justice) dan kewajaran (fairness). Keadilan dibagi menjadi dua aspek yaitu keadilan prosedural dan keadilan distributif. Keadilan prosedural berkaitan dengan masalah administrasi yang dicerminkan dalam sistem hukum yang adil. Keadilan distributif berkaitan dengan pembagian atau alokasi sumber daya, manfaat, atau beban. Penerima pembagian atau alokasi dapat berupa orang, kelompok masyarakat, atau organisasi yang pada dasarnya terdiri atas orang. Ada tiga kriteria untuk menentukan distribusi yang adil, yaitu kebutuhan (need), kesamaan perhitungan (arithmetic equality), dan kepantasan (merit).
VIRTUISME
Kata Virtue berasal dari Bahasa Latin yaitu Virtus yang berarti Power atau Capacity dan Virtus yang diterjemahkan dari Bahasa Greek; Arete yang berarti hebat (excellent). Virtue ethics berasal dari pemikiran Aristoteles yang mencoba membuat konsep mengenai kehidupan yang baik. Menurutnya, tujuan kehidupan adalah kebahagiaan.Kebahagiaan versi Aristoteles adalah kegiatan jiwa. Bukan kegiatan fisik sebagaimana konsep kebahagiaan hedonisme, kita akan mencapai kebahagiaan dengan kehidupan yang penuh kebijakan, kehidupan yang mengikuti alasan. Virtue ethics ini berfokus kepada karakter moral dari pengambilan keputusan, bukan konsekuensi dari keputusan (utilitarianisme) untuk motifasi dari pengambilan keputusan (deontologi). Teori ini mengambil pendekatan yang lebih holistik untuk memahami perilaku beretika dari manusia. Teori ini menerima bahwa banyak aspek dari kepribadian kita. Setiap dari kita memiliki keragaman karakter yang berkembang sejalan dengan kematangan emosional dan etika. Setelah terbentuk, ciri-ciri karakter akan stabil.
(Resume Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahaan, Soemarso S.R.)
Tidak ada komentar:
Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.
© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED