Komite Audit
ORGANISASI
Komite audit, menurut peraturan Bapepam-LK, adalah komite yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada dewan komisaris dalam membantu melaksanakan tugas
dan fungsi dewan komisaris. Komite audit bertindak secara independen dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Komite audit diwajibkan untuk
memiliki piagam komite audit.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, komite audit berkoordinasi dengan
bagian-bagian lain di dalam struktur organisasi perusahaan yang berada di
bawah manajemen dan pihak luar lainnya. Sesuai dengan peraturan, komite
audit memang organ yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada dewan
komisaris. Dengan struktur yang berada di bawah direksi, komite audit
berhubungan koordinatif dengan bagian-bagian berikut (1)Akuntansi, (2)Audit
Internal, (3)Manajemen Risiko, (4)Kepatutan/legal, (5)Etika, (6)Sekretaris
perusahaan.
PERSYARATAN
Berikut adalah ketiga Peraturan Bapepam Nomor IX.L.5 yang mengatur tentang
persyaratan sebagai anggota komite audit.
Kompetensi
Persyaratan tentang kompetensi mencakup poin-poin berikut ini
Memilki kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang sesuai dengan
bidang pekerjaannya.
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.
Memahami laporan keuangan dan bisnis perusahaan, khususnya yang terkait
dengan layanan jasa atau kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik.
pasar modal, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Memahami proses audit, manajemen risiko, peraturan perundang-undangan
di bidang
Memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan
keuangan (paling tidak satu orang di antara anggota komite audit)
Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui
pendidikan dan praktik
Integritas
Persyaratan tentang integritas adalah sebagai berikut.
1. Memiliki integritas yang tinggi.
2. Mematuhi kode etik komite audit yang ditetapkan oleh komite atau
perusahaan publik
Independensi
Persyaratan tentang independensi juga diberikan rincian yang cukup. Berikut
ini yang termasuk sebagai persyaratan tersebut.
1. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan
Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, atau pihak lain yang memberi jasa
assurance, jasa non-assurance, jasa penilai, dan jasa konsultasi lain
kepada emiten atau perusahaan publik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terakhir, kecuali komisaris independen.
2. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan
emiten atau perusahaan publik dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali
komisaris independen.
3. Tidak mempunyai saham langsung dan tidak langsung pada emiten atau
perusahaan publik.
4. dll
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Keberadaan komite audit terutama dikaitkan dengan pelaksanaan tata kelola
perusahaan yang dengan poin-poin berikut. baik. Tugas dan tanggung jawab
komite audit dapat dikelompokkan menjÄ…adi hal-hal yang berkaitan
Pelaporan Keuangan
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.1.5 menyebutkan bahwa salah
satu tugas komite audit adalah: "Melakukan penelaahan atas informasi
keuangan yang akan dikeluarkan emiten atau perusahaan publik kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan proyeksi, dan
laporannya lainnya terkait dengan informasi keuangan emiten atau perusahaan
publik"
Akuntan Publik
Dalam kaitannya dengan akuntan publik, Peraturan Bapepam Nomor IX.1.5,
menyebutkan bahwa tugas komite audit mencakup dua hal berikut
1. "Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai penunjukan
akuntan (publik- pen.) yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup
penugasan, dan fee".
2. "Memberikan pendapat independen jika terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan".
Audit Internal
Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.I.5 menyebutkan bahwa komite
audit bertugas untuk: "Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan
oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh direksi
atas temuan auditor internal".
Manajemen Risiko
Berikut adalah tugas lain komite audit menurut peraturan Bapepam IX.I.5:
"Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko
dilakukan oleh direkstijka emiten atau perusahaan publik tidak
memilikifungsi pemanta risiko di bawah dewan komisaris."
Kepatuhan
Terdapat dua macam kepatuhan yang harus selalu dimonitor oleh direksi
(manajemen) perusahaan Kepatuhan terhadap kode etik perusahaan dan
skepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku. Emiten dan
perusahan publik diwajibkan untuk mempunyai kode etilk bagi direksi,
komisaris, karyawan, pegawai, dan semua elemen pendukung organ perusahaan.
Pengaduan
Masyarakat Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.I.5 juga
menyebutkan adanya tugas berikut ini. Menelaah pengaduan yang berkaitan
dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan emiten atau perusahaan
publik"
WEWENANG
Untuk melakukan tugasnya, komite audit berwenang untuk melakukan hal-hal
berikut.
1. Mengakses dokumen, data-data terkait, dan informasi lain.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk direksi.
3. Melibatkan pihak independen di luar komite audit, jika diperlukan.
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh dewan komisaris.
KEWAJIBAN
Kewajiban komite audit mencakup hal-hal sebagai berikut.
1. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi emiten atau perusahaan
publik.
2. Membuat laporan tentang pekerjaan yang telah dilakukan.
3. Meningkatkan kompetensi secara terus-menerus melalui pendidikan dan
latihan.
4. Mematuhi kode etik komite audit yang ditetapkan oleh emiten dan
perusahaan publik.
PELAPORAN
Terdapat dua macam pelaporan yang harus dilakukan oleh komite audit, yaitu
pelaporan kepada dewan komisaris dan pelaporan kepada publik.Bapepam,
sebetulnya tidak mengharuskan adanya pelaporan berkala ini.Sebagai
gantinya, salinan risalah rapat komite audit wajib disampaikan kepada
dewarn komisaris.Namun, laporan kepada dewan komisaris sebaiknya dilakukan
secara berkala baik tertulis maupun lisan.Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh komite audit dalam lima bidang seperti yang disebutkan dalam tugas dan
wewenang, pada umumnya, dilaporkan kepada dewan komisaris setiap tiga bulan
sekali.
Tidak ada komentar:
Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.
© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED