Header Ads

Breaking News
recent

Tanggung Jawab Hukum



Laporan keuangan berisi pertanggungjawaban direksi/dewan komisaris kepada
publik mengenai tugas kepengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan.
Persoalan muncul jika ternyata laporan keuangan yang disampaikan tersebut
tidak “benar”. Dengan kata lain, sebagai bahan pengambilan keputusan,
laporan tersebut “menyesatkan”. Di sisi lain, kewajiban hukum apa yang
harus ditanggung oleh perusahaan atau direksi sebagai penyedia (provider)
laporan keuangan. Selain itu, tanggung jawab hukum apa yang harus dipenuhi
oleh akuntan publik sebagai pemberi asurans terhadap laporan keuangan?

LAPORAN KEUANGAN DAN HUKUM

Bagi perusahaan terbuka, laporan keuangan merupakan bagian/dokumen
terpenting dalam sistem pertanggungjawaban keuangan kepada publik. Bagi
pasar modal, laporan keuangan penting untuk bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan oleh investor dan kreditor (sebagai pengguna).

Kualitas dan kuantitas informasi dalam laporan keuangan menjadi tanggung
jawab berbagai pihak, di antaranya direksi, akuntan manajemen, akuntan
publik, pihak yang diberi wewenang untuk menetapkan standar, dan pemerintah
atau pihak otoritas lainnya. Banyaknya pihak yang terlibat atau
berkepentingan terhadap laporan keuangan mengharuskan adanya proteksi hukum
terhadap pihak-pihak tersebut, terutama pengguna, penyedia, dan pemberi
asurans.

Pengguna

Untuk perusahaan terbuka, pengguna lap.keuangan adalah siapa pun dan untuk
apa pun. Namun menurut IFAC melalui IASB, pengguna lap.keuangan utama
adalah investor dan kreditur untuk tujuan pengambilan keputusan dan
pertanggungjawaban

Penyusun

Akuntan profesional yang bekerja dalam perusahaan dengan tugas menangani
masalah akuntansi, termasuk penyusunan laporan keuangan, dikelompokkan ke
dalam akuntan manajemen.

Penanggung Jawab

Pihak yang bertanggung jawab terhadap lap.keuangan adalah direksi dan dewan
komisaris.

Pemberi Asurans

Akuntan publik bertindak sebagai pemberi asurans laporan keuangan yang
disampaikan ke publik

Kode Etik dan Standar Performa

Standar performa dibuat untuk dipatuhi dan dimaksudkan untuk memastikan
diperolehnya kualitas yang baik dari hasil pekerjaan penyusunan,
penyediaan,dan pemberian asurans. Laporan keuangan disusun sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan, kerangka pelaporan keuangan itu sendiri dapat
dikatakan sebagai bagian dari Undang-Undang atau peraturan. Kerangka
pelaporan merupakan standar performa bagi akuntan profesional sebagai
penyusun (preparer) laporan keuangan. Selain tugas pemberian asurans,
akuntan publik juga harus tunduk kepada kode etik akuntan profesional dan
standar performa yang disebut dengan standar audit, yang berfungsi sebagai
rujukan bagi setiap pelanggaran hukum.

Ketentuan Hukum

Ketentuan hukum memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada
pengguna laporan keuangan.

Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) di Inggris
menggolongkan masalah hukum yang dihadapi profesi akuntan ke dalam tiga
kategori berikut.

1. Kewajiban profesional

2. Kewajiban kontrak

3. Kewajiban pidana

Kewajiban-kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang yang berbentuk
common law dan civil law

Istilah Hukum

Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan kewajiban profesional,
yaitu

· Kelalaian, adalah tidak adanya kesaksamaan yang wajar yang diharapkan
untuk dilakukan oleh seseorang dalam menghadapi situasi tertentu

§ kelalaian biasa (ordinary negligence) - tingkat ketidakwajarannya masih
normal

§ kelalaian besar (gross negligence) – tingkat ketidakwajarannya sudah
mendekati kesembronoan/kenekatan

· kesembronoan (constructive fraud) adalah tindakan yang mengandung unsur
kelalaian ekstrem atau luar biasa, tetapi kelalaian tersebut tidak
dimaksudkan untuk menipu/merugikan orang lain

· kecurangan (fraud) adalah tindakan yang mengandung unsur kelalaian
ekstrem namun disengaja dimaksudkan untuk menipu/merugikan orang lain.

PENANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN

Perdata

Pasal 69 ayat 4 UUPT : “Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan
komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.”

Pidana

Pengertian tentang “tidak benar” atau “menyesatkan” dapat ditemui dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Pasal 90 dan
93 undang undang ini berbicara tentang penipuan dan manipulasi pasar. Pasal
90 UUPM menyebutkan sebagai berikut

“Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung
atau tidak langsung:

a. menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau
cara apapun,

b. turut serta menipu atau mengelabui pihak lain, dan

c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak
mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi saat pernyataan dibuat dengan
maksud untuk menguntungkan atau menghindari kerugian untuk diri sendiri
atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli
atau menjual efek.”

Tindakan sengaja untuk membuat pernyataan atau memberi keterangan yang
tidak benar dan menyesatkan lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 93 UUPM yang
berbunyi sebagai berikut.

“Setiap pihak dilarang, dengan cara apa pun, membuat pernyataan atau
memberi keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
sehingga memengaruhi harga efek di Bursa Efek. Apabila saat pernyataan
dibuat atau keterangan diberikan:

a. pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa
pernyataan atau keterangan tersebut secara material tidak benar atau
menyesatkan, atau

b. pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan
kebenaran material dari pernyataan atau keterangan tersebut.”

PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN

Pada umumnya, penyusun (preparer) laporan keuangan tidak dilakukan oleh
direksi secara langsung. Terdapat bagian tersendiri (akuntansi/keuangan)
yang menangani penyusunan tersebut yang berada di bawah tanggung jawab
direktur keuangan. Akuntan manajemen seharusnya mengisi bagian ini sesuai
dengan pengetahuan dan keahliannya. Penyusunan laporan keuangan juga dapat
diserahkan kepada akuntan publik atau akuntan profesional lain (kantor jasa
akuntansi) atas dasar kontrak jasa antara perusahaan dan pihak yang
independen. Walaupun jasa yang diberikan hanyalah jasa akuntansi dan
penyusunan laporan keuangan, bukan berarti bahwa akuntan publik dapat
mengikuti begitu saja kehendak direksi dan manajemen perusahaan. Jika
laporan keuangan yang mereka susun mengandung “ketidakbenaran” atau
“penyesatan” maka hal ini harus dicantumkan pada laporan yang mereka buat.

PEMBERI ASURANS LAPORAN KEUANGAN

Tanggung jawab hukum akuntan publik berlaku untuk opini yang diberikan.
Masalah hukum akan dihadapi akuntan publik jika ia salah dalam memberikan
opini karena tidak dipatuhinya kode etik dan standar audit. Keadaan ini
(oleh Arens dkk.) disebut dengan kegagalan audit (audit failure). Tanggung
jawab hukum akuntan publik tidak hanya berhubungan dengan kegagalan audit
yang oleh ACCA (Association of Chartered Certified Accountants) di Inggris
disebut dengan kewajiban profesional (professional liability). Tanggung
jawab hukum akuntan publik juga mencakup hal-hal lain misalnya melanggar
kontrak (break of contract). ACCA membedakan tuntutan hukum ke dalam dua
faktor penyebab berikut.

1. Perselisihan yang disebabkan oleh kesalahpahaman mengenai tanggung jawab
dan kewajiban para pihak.

2. Kelalaian dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat yang
disepakati.

Perikatan untuk penugasan audit laporan keuangan biasanya dituangkan dalam
suatu kontrak tertulis antara akuntan publik dan kliennya yang disebut
dengan surat penugasan (engagement letter). Bagian penting dari surat ini
adalah kesepakatan dan kesepahaman tentang tanggung jawab manajemen dan
tanggung jawab akuntan publik. Tanggung jawab tersebut harus mengacu pada
International Standard on Auditing (ISA) yang relevan.

Jenis Tuntutan Hukum

Arens dkk. (2012: 102-103) menjelaskan tentang sumber-sumber tuntutan
terhadap akuntan publik di Amerika Serikat. Sumber dan kemungkinan tuntutan
dapat diikhtisarkan sbb.


Sumber Tuntutan


Potensi Tuntutan


1. Klien


Klien menuntut akuntan publik karena tidak menemukan
kecurangan material selama audit


2. Pihak Ketiga


Bank menuntut akuntan publik karena adanya salah saji
material dalam laporan keuangan klien


3. Tuntutan Perdata


Kelompok pemegang saham menuntut akuntan publik karena
tidak menemukan salah saji material pada laporan keuangan


4. Tuntutan Pidana


Negara menuntut akuntan publik karena dengan sengaja
terlibat dalam penyajian laporan keuangan yang menyesatkan
melalui laporan audit yang salah.

Akuntan dapat dikenakan tuntutan hukum oleh pengguna laporan keuangan.
Berikut ini disajikan ketentuan hukum yang berlaku dan jenis-jenis tuntutan
yang dapat terjadi (Arens dkk.,2012: 112)


Jenis Tuntutan


Klien


Pihak Ketiga (Common Law)


Pihak Ketiga (Securities Act 1993)


Pihak Ketiga (Securities Act 1994)


1.Pelanggaran Kontrak


Ya


N/A


N/A


N/A


2.Kelalaian biasa


Ya


a.Penerima manfaat utama: Ya


N/A


Tidak


b.Pihak lain: Tergantung pada Yurisdiksi


Ya (Terdapat kemungkinan)


3.Kelalaian besar


Ya


Ya


N/A


Ya (Terdapat kemungkinan)


4.Kecurangan konstruktif


Ya


Ya


N/A


Ya (Terdapat kemungkinan)


5.Kecurangan


Ya


Ya


N/A


Ya (Terdapat kemungkinan)

Kewajiban dan Larangan

Berdasarkan UUAP Pasal 25 ayat 2, dalam pemberian jasa, akuntan publik
wajib melakukan hal-hal berikut.

1. Melalui Kantor Akuntan Publik (KAP)

2. Mematuhi dan melaksanakan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), kode
etik profesi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa
yang diberikan.

3. Membuat kertas kerja dan bertanggung jawab terhadap kertas kerja
tersebut.

Berdasarkan UUAP Pasal 28 ayat 1, khusus untuk pemberian jasa asurans
(termasuk audit laporan keuangan historis), akuntan publik dan KAP wajib
menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan. Sementara
berdasarkan UUAP Pasal 28 ayat 2, benturan kepentingan akan terjadi jika
terdapat hal-hal berikut.

1. Akuntan publik atau pihak terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan
atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat
ekonomis dari klien

2. Akuntan publik atau pihak terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan
dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci
di bidang keuangan dan/atau akuntansi pada klien

3. Akuntan publik memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam periode yang sama atau
untuk tahun buku yang sama.

Berdasarkan UUAP Pasal 29 ayat 1, akuntan publik atau pihak terasosiasi
wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien. Kewajiban
ini dikecualikan jika digunakan untuk pengawasan oleh Menteri. Oleh karena
itu, Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari
akuntan publik dan/atau pihak terasosiasi.

Berdasarkan UUAP Pasal 30 ayat 1, akuntan publik yang memberikan jasa audit
atas laporan keuangan historis dilarang untuk melakukan hal-hal berikut.

1. Memberikan jasa untuk periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh
akuntan publik lain kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau
peraturan pelaksanaannya

2. Memberikan jasa pada masa pembekuan izin

3. Memberikan jasa melalui KAP yang sedang diberikan sanksi berupa
pembekuan izin

4. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain
yang berkaitan dengan pemberian jasa audit informasi keuangan historis
tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

5. Menerima imbalan jasa bersyarat

6. Menerima atau memberikan komisi

7. Melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan
data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

Sanksi Administratif

Bentuk sanksi administratif (Bab XII dari UUAP) dapat berupa hal-hal
berikut.

1. Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu

2. Peringatan tertulis

3. Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu

4. Pembatasan pemberian jasa tertentu

5. Pembekuan izin

6. Pencabutan izin

7. Denda

Sanksi Pidana

Ketentuan pidana dikenakan terhadap tindakan (Pasal 55) berikut.

1. Melakukan manipulasi dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa
yang diberikan

2. Dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan
data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang
berkaitan dengan jasa audit laporan keuangan historis sehingga tidak dapat
digunakan dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Pidana yang dikenakan terhadap tindakan tersebut adalah pidana penjara
paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Sanksi Perdata

Pasal 26 UUAP menyatakan bahwa akuntan publik bertanggung jawab, secara
perdata, atas jasa yang diberikan. Termasuk dalam jasa yang diberikan
adalah audit atas laporan keuangan historis. Siapa pun yang merasa
dirugikan karena jasa yang diberikan akuntan publik dapat menuntutnya di
muka pengadilan.

Kultur Litigasi

Tuanakotta (2015: 73) menjelaskan tentang budaya litigasi (litigation
culture) dengan menggunakan contoh tiga negara (A.S, Jepang, Inggris).

§ Pakar dari A.S menganggap bahwa tuntut menuntut merupakan budaya di dalam
masyarakatnya. Hal itu karena sistem hukum yang dianut telah memenuhi
ketiga persyaratan yaitu accessible, predictable, dan not corrupt. Selain
itu masyarakat Amerika Serikat sangat taat aturan. Tindakan hukum diyakini
sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk politisasi,
mengkriminalisasi, atau mengintimidasi.

§ Pakar dari Inggris menyatakan bahwa sistem hukum di negaranya memang
tidak mendukung tuntutan yang remeh temeh. Ketentuan di Inggris menetapkan
bahwa pihak yang kalah wajib membayar honorarium (fee) untuk dirinya dan
untuk pihak yang menang.

§ Pakar dari Jepang mengakui bahwa masyarakatnya tidak menyukai litigasi,
karena orang jepang biasanya menghindari konfrontasi dan tidak suka jika
masalah internal dibuka kepada publik dan diselesaikan oleh orang luar.

Pengembangan budaya litigasi yang bersih dan efektif, sebetulnya akan
menunjang pada terciptanya sistem tata kelola perusahaan nasional yang
baik. Budaya litigasi yang bersih mencakup adanya kepastian hukum yang
memadai dan penegakan hukum yang efektif.

(Resume Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola
Perusahaan, Soemarso S.R.)


Tidak ada komentar:

Terima kasih karena telah mengunjungi Blog ini. Usahakan komen karena komen anda turut membangun blog ini. Tolong berikan komentar yang layak, No SARA, No Spam, dan No Live-Link.

© 2013 CAROLUSIANO.BLOGSPOT.CO.ID ALL RIGHTS RESERVED